Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlukah Bertanggung Jawab Bila Menabrak Penyeberang Asal Nyelonong ?

M. Adam Samudra - Rabu, 10 Februari 2021 | 13:33 WIB
Ilustrasi zebra cross
Kompasiana.com
Ilustrasi zebra cross

Baca Juga: Ingat! Berhenti di Zebra Cross Saat Lampu Merah Adalah Pelanggaran, Dendanya Lumayan Sob

Sebenarnya peraturan agar kendaraan tidak berhenti di zebra cross sudah jelas. Dan, telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Nomor 22 Tahun 2019.

Selain itu, hak pejalan kaki pun sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 2, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

"Prinsip utama kecelakaan adalah karena ada pelanggaran. Kalau tidak ada yang melanggar pasti tidak terjadi akan kecelakaan," tutupnya.

 

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa