Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Masih Perlukah Menyalakan Lampu Utama Motor di Siang Hari? Ini Faktanya

Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 4 Februari 2021 | 18:32 WIB
Ilustrasi menyalakan lampu motor di siang hari
Tribunnews.com
Ilustrasi menyalakan lampu motor di siang hari

Baca Juga: Street Manners: Ingat Sob, Nekat Menerobos Lampu Merah Bisa Kena Denda Segini!

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000," tertuang dalam pasal tersebut.

Nah, selalu jaga keselamatan berkendara dengan menyalakan lampu motor di siang hari ya sob.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa