Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Jangan Ngeles, Biker Fix Dapat Tilang Kalau Boncenger Tidak Pakai Helm, Dendanya Dobel Jadi Segini!

Muhammad Rizqi Pradana - Kamis, 28 Januari 2021 | 21:09 WIB
Awas! Pengendara motor akan ditilang kalau boncenger tidak pakai helm. Dendanya gak cuma satu, tapi dua kali lipat loh!
Instagram.com/atcs.kotabandung
Awas! Pengendara motor akan ditilang kalau boncenger tidak pakai helm. Dendanya gak cuma satu, tapi dua kali lipat loh!

Baca Juga: Ganti Tahun Ganti Pelindung Kepala, Ini Loh Pilihan Helm Half Face Hingga Full Face di Bawah Rp 600 Ribu

“Karena sesuai UU No. 2 Tahun 2009  Pasal 106 ayat 8, baik si pengendara maupun penumpang wajib pakai helm,” ucap AKP Gede lagi.

Bagi yang ketahuan melanggar, si pengemudi akan kena tilang sesuai UU No. 2 Tahun 2009, khususnya pasal 291 ayat 2, yang berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Jumlah kedua denda maksimal tersebut kalau ditotal sudah Rp 500 ribu, cukup buat menebus satu helm full-face berstandar SNI dari merek lokal yang bagus.

Baca Juga: Pakai Ini Saat Riding di Musim Hujan, Di Amerika Lebih Wajib Dari Helm!

Jadi sebagai pengendara yang baik, jangan gampang menyerah untuk membujuk siapapun yang menumpang di motor kita supaya memakai helm.

“Paling banyak saya dapat alasan saat menindak pengendara dan penumpang yang tidak pakai helm itu karena perjalannya dekat dari rumah,” ujar AKP Gede.

“Tapi itu tidak bisa jadi alasan tidak pakai helm saat naik motor,” himbaunya.

“Lagipula kalau memang dekat, jalan kaki saja sekalian yang lebih sehat,” pungkas AKP Gede sambil tertawa.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa