Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kesal dengan Suara Bising Kendaraan, Pria Asal Malaysia Nekat Bikin 'Kesebelasan Polisi Tidur', Bagaimana Aturannya di Indonesia?

Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 15 Januari 2021 | 15:00 WIB
'Kesebelasan polisi tidur' yang dibuat pria asal Malaysia gara-gara kesal dengan suara kendaraan lewat.
Worldofbuzz.com
'Kesebelasan polisi tidur' yang dibuat pria asal Malaysia gara-gara kesal dengan suara kendaraan lewat.

GridOto.comPolisi tidur atau speed bump memiliki peran penting, karena fungsinya untuk membatasi laju kendaraan di jalanan umum atau lingkungan pemukiman.

Sayangnya, masih ada saja oknum-oknum yang membuat polisi tidur secara sembarangan hingga membuat resah warga.

Seperti yang dilakukan oleh Nor Muhammad Roslam Harun (40), pria asal Kampung Padang Luas, Jerteh, Malaysia.

Melansir dari Worldofbuzz.com, sebanyak 11 polisi tidur ia bangun di jalan utama desanya dengan jarak masing-masing kurang dari 40 meter.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini Jenis-jenis Polisi Tidur dan Aturan Pembuatannya!

"Sebenarnya saya mau bikin polisi tidur berbentuk miring, tapi bahannya cepat mengeras sehingga jadi polisi tidur tinggi. Tidak semua mobil bisa lewat, kecuali SUV," ungkap Nor dikutip dari Worldofbuzz.com.

Menurut pengakuan Nor, alasan membuat 'kesebelasan polisi tidur' tersebut karena suara kendaraan yang mengebut di jalan utama desanya membuat dirinya merasa sangat terganggu dan kesal.

Apalagi posisi kamar tidurnya cukup berdekatan dengan jalan utama desanya, sehingga suara knalpot yang sangat bising bisa terdengar jelas.

Warga yang tinggal di Kampung Padang Luas pun dibuat resah dan sempat mengeluhkan keberadaa 'kesebelasan polisi tidur' ini kepada Nor.

Hingga akhirnya 11 polisi tidur yang dibuat oleh pria asal Malaysia itu pun terpaksa diratakan dengan alat berat.

Kondisi jalan setelah 'kesebelasan polisi tidur' diratakan.
Worldofbuzz.com
Kondisi jalan setelah 'kesebelasan polisi tidur' diratakan.

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : GridOto.com,Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa