Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Skema Pajak Mobil Elektrifikasi dan Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku Oktober Tahun Ini, Yuk Lihat Lagi Detilnya

Muhammad Ermiel Zulfikar,Muhammad Rizqi Pradana - Jumat, 1 Januari 2021 | 15:57 WIB
Jangan lupa, skema pajak kendaraan berbasis emisi mulai berlaku tahun ini, yuk lihat lagi seperti apa detilnya.
Istimewa
Jangan lupa, skema pajak kendaraan berbasis emisi mulai berlaku tahun ini, yuk lihat lagi seperti apa detilnya.

GridOto.com - Tahun ini, ada satu peraturan pemerintah yang akan diberlakukan dan dapat memiliki dampak yang cukup signifikan pada industri otomotif Indonesia.

Peraturan tersebut adalah PP Nomor 73 Tahun 2019 yang akan diberlakukan pada Oktober 2021 nanti.

Disebut memiliki dampak yang besar, karena PP tersebut mengubah skema penetapan nilai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor khususnya mobil.

Dari yang tadinya berdasarkan pada jumlah kubikasi dan bentuk bodi, menjadi berdasarkan emisi gas buang dan konsumsi bahan bakar.

Baca Juga: Siap-siap, Kendaraan Bermotor Wajib Lulus Uji Emisi Mulai 24 Januari 2021, Jika Tidak Lolos Ini Sanksinya

Artinya, semakin ramah lingkungan dan irit suatu mobil, akan semakin sedikit juga PPnBM mobil atau motor tersebut.

PP tersebut juga berdampak langsung kepada konsumen, mengingat PPnBM adalah salah satu instrumen pajak yang dibebankan kepada konsumen dalam komponen harga mobil baru.

Tapi seperti apa rincian skema pengenaan PPnBM berdasarkan PP Nomor 73 Tahun 2019?

Seperti yang dituliskan dalam BAB II Pasal 4 PP tersebut, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang dengan kapasitas mesin di bawah 3.000 cc dikenakan PPnBM sebesar 15 persen.

Editor : Eka Budhiansyah

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa