Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Ambulans Lawan Arah Hingga Tabrakan dengan Honda PCX, Kenali Hak Diskresi atau Hak Pengecualian di Jalan Raya

Laili Rizqiani - Jumat, 27 November 2020 | 18:00 WIB
Viral ambulans lawan arah hingga tabrak Honda PCX. Kenali hak pengecualian atau hak diskresi di jalan raya.
Instagram @atcs.banyuwangi
Viral ambulans lawan arah hingga tabrak Honda PCX. Kenali hak pengecualian atau hak diskresi di jalan raya.

Meski demikian, Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, ambulans tidak punya hak diskresi dalam rekayasa lalu lintas.

“Misalkan ada ambulans lewat kita harus minggir. Ada tamu negara, pejabat negara, kita minggir dulu. Tetapi kendaraan tersebut tidak punya hak diskresi,” ucap Jusri, dikutip GridOto.com dari Kompas.com, Jumat (27/10).

Jusri menjelaskan, meskipun mendapatkan prioritas namun harus tetap patuh terhadap rambu lalu lintas seperti tidak menerobos lampu merah dan lainnya.

“Ketika pengemudi menerobos lampu merah, melakukan contraflow atau masuk jalur busway, tidak punya hak kecuali mereka dikawal oleh polisi lalu lintas,” terang Jusri.

Baca Juga: Street Manners: Banyak Pemotor Masih Langgar Aturan Jalur Cepat, Pakar Safety Bongkar Alasan Adanya Aturan Ini

Lalu, apa itu hak diskresi dalam lalu lintas?

Hak diskresi merupakan bentuk tindakan pengecualian di lapangan dengan tujuan menciptakan kelancaran lalu lintas.

Bentuk diskresi ini biasanya dengan mengubah sistem lalu lintas, seperti memberhentikan arus, mengatur pengguna jalan untuk terus jalan, baik mempercepat dan memperlambat maupun mengalihkan arus.

Satu-satunya yang memiliki hak diskresi dalam rekayasa lalu lintas adalah polisi lalu lintas, seperti tertulis dalam  UU No 22 LLAJ pasal 135, yang berbunyi:

"Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene."

Jusri menegaskan, saat ini ada fasilitas pengawalan seperti ambulans atau anggota TNI, namun yang memiliki hak diskresi atau hak pengecualian di jalan ini hanya polisi lalu lintas.

Editor : Fendi
Sumber : Kompas.com,UU no 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa