Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Buat 'Nyalip' dari Sisi Kiri, Ini Loh Fungsi Sebenarnya Bahu Jalan Tol

Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 21 November 2020 | 21:29 WIB
Contoh tidak benar, menyalip kendaraan di Tol menggunakan bahu jalan.
Otomotif.kompas.com
Contoh tidak benar, menyalip kendaraan di Tol menggunakan bahu jalan.

GridOto.com - Banyak dari kita belum memahami betul, apa sebenarnya fungsi dari bahu jalan tol serta penggunaannya.

Terkadang, hasrat kita yang ingin kebut-kebutan di jalan membuat kita menggunakan bahu jalan tol, yang mana sebenarnya adalah untuk lajur darurat.

Perlu diketahui sob, bahu jalan tol sebenarnya peruntukannya guna mengantisipasi keadaan darurat.

Hal tersebut dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Baca Juga: Asal Main Tekuk Ambil Lajur Darurat, Mobil Ini Paksa Ambulans Nyusruk ke Parit!

Dalam pasal 6 Ayat 1 huruf f tertulis, Lebar bahu jalan sebelah luar harus dapat dipergunakan sebagai jalur lalu-lintas sementara dalam keadaan darurat.

Ilustrasi ambulans masuk parit akibat ada kendaraan yang tiba-tiba memotong jalan dan masuk ke bahu jalan
Twitter
Ilustrasi ambulans masuk parit akibat ada kendaraan yang tiba-tiba memotong jalan dan masuk ke bahu jalan

Lebih lanjut, penggunaan bahu jalan diatur pada Pasal 41 Ayat 2;

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat;
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat;
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/ mendorong kendaraan;
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.

 

Baca Juga: Ngebut di Bahu Jalan, Bus Tentrem Malang - Surabaya Terguling di Tol Waru, Simak Aturan Pakai Bahu Jalan di Jalan Tol

 

Jadi salah satu peruntukan bahu jalan tol adalah agar terdapat ruang untuk memudahkan akses saat keadaan darurat

Seperti ambulans yang mengangkut pasien ataupun tempat menepikan kendaraan yang sedang mengalami trouble.

Maka dari itu pada dasarnya kita tidak diperkenankan untuk menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan lain ya sob.

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa