Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Paham! Begini Cara Blokir Kendaraan Lewat Online

M. Adam Samudra - Jumat, 20 November 2020 | 14:15 WIB
Ilustrasi blokir kendaraan
Isal/GridOto.com
Ilustrasi blokir kendaraan

3. Fotokopi surat/akte penyerahan/bukti bayar

4. Fotokopi STNK/BPKB (jika ada)

5. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

6. Surat pernyataan yang bisa diakses di bprd.jakarta.go.id.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa