Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perlengkapan yang Harus Ada di Mobil, Jika Tidak Bisa Kena Denda!

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 3 November 2020 | 08:53 WIB
Ilustrasi perlengkapan yang harus ada di dalam mobil
Istimewa
Ilustrasi perlengkapan yang harus ada di dalam mobil

GridOto.com - Sebelum memulai perjalanan menggunakan mobil, tak hanya surat-surat seperti STNK dan SIM saja yang harus dibawa.

Ada perlengkapan lain yang wajib dibawa dalam mobil.

Mulai dari alat yang harus selalu dikenakan, maupun yang hanya digunakan pada saat tertentu saja.

Disebut wajib, karena semua itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 57 Ayat 3.

Baca Juga: Masih Bingung Pilih Outfit Buat Riding? Jaket-Jaket Ini Bisa Jadi Pilihan Menarik Lho

Ilustrasi Sabuk Pengaman
otomania.com
Ilustrasi Sabuk Pengaman

Aturan ini menyebutkan, perlengkapan yang wajib ada di kendaraan bermotor beroda empat atau lebih sekurang-kurangnya terdiri atas:

a. Sabuk keselamatan
b. Ban cadangan
c. Segitiga pengaman
d. Dongkrak
e. Pembuka roda
f.  Helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor beroda empat  atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah
g. Peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Jadi Fitur Wajib Di Mobil, Sudah Tahu Belum Sejarah Klakson?

Editor : Pilot
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa