Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingat! Polisi Enggak Asal Razia Kendaraan Sembarangan, Begini Aturan Resminya

M. Adam Samudra - Selasa, 27 Oktober 2020 | 09:13 WIB
Ilustrasi razia tertib lalu lintas oleh polisi
Ilustrasi razia tertib lalu lintas oleh polisi

GridOto.com - Banyaknya kejahatan jalanan seperti pencurian hingga begal motor membuat aparat kepolisian semakin aktif menggelar razia.

Meski operasi dicanangkan secara menyeluruh, polisi tak bisa sembarangan mengadakan razia, termasuk selama berlangsungnya Operasi Zebra 2020 yang berlangsung sejak Senin (26/10/2020) sampai Minggu (8/11/2020).

Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto mengatakan, pemeriksaan kendaraan bermotor atau razia diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.

Baca Juga: Gelar Operasi Zebra 2020 di Tengah Pandemi Covid-19, Satlantas Polres Tangsel Lakukan dengan Cara Berbeda

"Aparat yang diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan tersebut adalah kepolisian dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Selasa (27/10/2020).

Dalam razia tersebut, mereka diwajibkan untuk melengkapinya dengan sprint surat penugasan.

Dimana surat itu memuat beberapa aspek dalam sebuah razia, yakni alasan dan jenis, waktu, tempat razia, penanggung jawab, daftar petugas, dan daftar pejabat penyidik yang ditugaskan.

Bahkan bagi para petugas yang ikut serta dalam razia diwajibkan menggunakan seragam dan atribut yang jelas.

Baca Juga: Operasi Zebra 2020 Dimulai, Polda Metro Jaya Terjunkan 1.808 Personel

Seperti tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan. Khusus polisi, petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.

Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.

Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.

"Jadi ada tanda-tanda khusus seperti adanya pelang," bebernya.

Nah, bagi kalian yang tengah melewati razia yang tak sesuai dengan aturan-aturan tersebut di atas, jangan ragu untuk meminta surat penugasan atau laporkan kepada Propam Polri.

"Apabila ada yang perlu ditanyakan karena merasa curiga saya kira hak setiap warga untuk menanyakan kepada petugas yang sedang melaksanakan tugas," tutup mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

 

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa