Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Rangka Motor Kalian Rusak? Begini Cara Beli Baru di Bengkel Resmi

Muhammad Farhan - Senin, 12 Oktober 2020 | 16:40 WIB
ilustrasi rangka motor
g-craft.com
ilustrasi rangka motor

GridOto.comRangka motor mengalami kerusakan karena berkarat atau kecelakaan? Begini proses dan cara beli baru di bengkel resmi.

Dalam kondisi tertentu, rangka motor memang masih bisa diperbaiki dengan metode press atau dilas ulang.

Kekurangannya, proses tersebut lumayan menguras kantong dan enggak menjamin motor jadi kembali normal setelah diperbaiki.

Buat kalian yang enggak mau ambil resiko dan ingin beli rangka baru, berikut ini penjelasan bengkel resmi salah satu pabrikan motor tentang cara beli rangka baru di bengkel resmi.

Baca Juga: Jangan Cuma Kejar Tampilan, Perhatikan Ini Saat Modifikasi Jok Motor

“Prosesnya memang berbeda dari beli suku cadang biasa, sebab terdapat identitas motor berupa nomor rangka di situ,” terang Adih, Service Advisor Yamaha Mekar Bintaro, Jakarta Selatan.

Hal ini bertujuan supaya tidak ada penyalahgunaan soal kepemilikan kendaraan dengan nomor rangka ganda.

No rangka motor
dok. GridOto.com
No rangka motor

“Syaratnya, konsumen wajib membawa kelengkapan berupa foto copy KTP sesuai STNK, STNK dengan pajak hidup, BPKB serta rangka motor yang ingin diganti,” jelasnya.

Selain itu, rangka motor yang diganti pun wajib dalam kondisi nomor rangka terbaca jelas atau masih utuh.

Kalau semua sudah memenuhi, maka bengkel resmi baru bisa memproses pembelian dan mengirimkan order ke pabrik.

Sebagai salah satu persyaratan wajib, rangka motor lama nantinya bakal dikirim ke pabrik untuk dihancurkan.

“Untuk proses pembayaran, konsumen cukup bayar uang muka saja minimal 50 persen harga rangka motor dan pelunasan saat rangka baru datang,” lengkap Adih.

Ternyata proses membeli rangka motor baru enggak sulit tuh Sob, asalkan kalian punya persyaratan yang diperlukan.

Suara Speaker Audio Mobil Jadi Sember Ada Bagian yang Mulai Rusak

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa