Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Coba-coba Nekat Balap Liar, Ketangkap Dendanya Bikin Elus Dada

M. Adam Samudra - Selasa, 29 September 2020 | 08:05 WIB
ilustrasi balap liar
kompas.com
ilustrasi balap liar

GridOto.com - Aksi balap liar masih saja ada dan dilakukan di tengah Pendemi Covid-19 seperti sekarang ini.

Aksi kebut-kebutan baik menggunakan motor atau mobil tersebut tentu saja membahayakan dan juga meresahkan masyarakat.

Nah, jika terkena razia balap liar dan pelaku hendak menebus barang buktinya harus membayar denda hingga jutaan rupiah.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan,
denda yang dijatuhkan kepada pelaku yang terjaring saat balap liar cukup tinggi.

Baca Juga: Bikin Resah Warga Sekitar, Satlantas Polres PPU Gelar Razia Balap Liar, Ingat Nih Aturannya Sob!

Adapun pelanggar dikenakan pasal 297 UU No 22 Tahun 2009.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huruf b , dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3 juta," kata AKBP Fahri saat dihubungi GridOto.com, Selasa (29/9/2020).

Pelaku balap liar juga dapat dikenakan pasal KUHP, karena mengganggu ketertiban umum yang menimbulkan kegaduhan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 503 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana dengan ancaman kurungan 3 hari atau denda maksimal Rp 225 ribu.

Baca Juga: Siap Cegah Aksi Balap Liar, Ini Lokasi Lima Pos Pantau di Kawasan Monas

Sebagai tambahan informasi, beberapa waktu lalu aksi balap liar di Senayan, Jakarta Pusat, sempat viral di media sosial.

Polisi kemudian melakukan patroli dan mengamankan para pembalap liar tersebut

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa