Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners : Hukuman Bagi Pengendara yang Ngeyel Melawan Polisi Sudah Jelas, Tapi Kok Dendanya Cuma Segini?

M. Adam Samudra - Sabtu, 19 September 2020 | 21:04 WIB
Seorang Polantas menggantung diatas Angkutan umum di Jalan Sutomo Pematangsiantar, Senin (15/9/2020)
Istimewa
Seorang Polantas menggantung diatas Angkutan umum di Jalan Sutomo Pematangsiantar, Senin (15/9/2020)

GridOto.com - Perilaku pengguna kendaraan ketika melihat di depan polisi selalu mengundang cerita.

Selain memilih putar balik dengan melawan arah, ada juga yang sampai berkelakuan tidak wajar seperti melawan polisi. Padahal hukuman melawan polisi sudah jelas lho!

Contoh terakhir, salah seorang anggota polisi bernama Bripka Panal Simarmata ditabrak pengemudi angkot di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Bahkan saat itu Bripka Panal sampai terseret hingga 5 meter dari tempatnya berdiri.

Baca Juga: Rombongan Pemotor Ugal-ugalan Hingga Nekat Melawan Polisi, Psikolog: Ajang Unjuk Gigi

Sebelum kejadian, sopir angkot juga sempat menantang polisi.

Padahal saat itu Bripka Panal hanya meminta sopir angkot maju saat polisi mengatur lalu lintas yang sedang padat

Peristiwa terjadi pada Senin, 14 September 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.

Yang menjadi pertanyaan apa hukuman bagi pengendara yang nekat melawan petugas ?

Baca Juga: Tidak Menyalakan Lampu dan Tidak Pakai Plat Nomor, Pria Ini Malah Melawan, Polisi Ditabrak Pakai Honda Jazz

Menanggapi kejadian tersebut Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto, berikan penjelasannya.

Budiyanto menjelaskan, tindakan melawan polisi sudah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 pasal 104 ayat ( 3 ) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Sabtu (19/9/2020).

Bahkan kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh:

Pasal 265 ayat (3),


Petugas kepolisian memiliki wewenang:

a. Menghentikan Kendaraan

b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi

c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab

Budiyanto melanjutkan, yang tidak kalah penting lagi, yaitu petugas melakukan pemeriksaan faktor keselamatan harus menjadi pertimbangan utama, baik keselamatan pengguna jalan maupun petugas itu sendiri.

"Melihat kejadian kemarin seharusnya pengemudi punya kewajiban untuk mematuhi dan menghormati kewenangan petugas polisi dan menghentikan mobilnya di tempat yang aman. Jika tidak seperti itu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Budiyanto yang mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

 

Editor : Ditta Aditya Pratama
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa