Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Jadi Perdebatan Penggunaan Masker Saat Nyetir Sendiri, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Jumat, 18 September 2020 | 07:00 WIB
Petugas melakukan himbauan kepada pengendara mobil untuk membuka kaca sebelum pengecekan di check point PSBB
Kompas.com/Garry Lotulung
Petugas melakukan himbauan kepada pengendara mobil untuk membuka kaca sebelum pengecekan di check point PSBB

GridOto.com - Aturan soal penggunaan masker meski tengah nyetir mobil sendirian hingga kini masih menjadi perdebatan.

Pihak kepolisian pun meminta agar setiap masyarakat menaati peraturan yang sudah ditentukan.

Pasalnya, aturan soal tetap memakai masker meski berada di dalam kendaraan itu tertuang dalam Pasal 4 Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020.

Pasal itu terkait dengan perlindungan kesehatan individu.

Baca Juga: Tidak Hanya Menindak Pelanggar Lalu Lintas, Satlantas Polres Sukoharjo Juga Bagikan Masker Saat Operasi Patuh Candi 2020

Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Lilik Sumardi, mengatakan bahwa masker harus digunakan sejak keluar rumah.

"Menurut peraturan yang ada setiap pengendara tetap diharuskan gunakan masker," kata Kompol Lilik kepada GridOto.com, Kamis (17/9/2020).

Menurut Lilik, biasanya bagi yang melanggar akan dikenai sanksi kerja sosial selama 1 jam atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Jika melanggar 3 kali dan seterusnya, dikenai sanksi kerja sosial selama 4 jam atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga: Bukan Cuma Pakai Masker dan Jaga Jarak, Begini Langkah Toyota Cegah Covid-19 di Pabrik

"Ya biasanya kita berikan himbauan saja tidak diambil tindakan," bebernya.

Sebelumnya beredar video seorang pria sempat protes karena ditilang tidak mengenakan masker ketika di dalam mobil.

Pria itu disetop aparat gabungan di sekitar Danau Sunter, Jakarta Utara.

Seorang pria tampak tidak terima ditilang aparat saat ketahuan tidak memakai masker di mobil.

Bahkan di hadapan hakim, pria itu merasa tidak merugikan orang.

"Saya nggak ngerugiin orang lain ko Pak," ujar pria itu.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Sepanjang 90,42 Km Tol Trans Sumatera Digratiskan Selama Akhir 2024 dan Awal 2025

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa