Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Berteduh di Bawah Flyover Saat Hujan, Bisa Didenda dan Masuk Penjara

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 17 September 2020 | 07:15 WIB
Ilustrasi berteduh di bawah flyover saat hujan
wartakota.tribunnews.com
Ilustrasi berteduh di bawah flyover saat hujan

GridOto.com - Berhenti di bawah flyover untuk berteduh dari guyuran hujan kerap dilakukan sejumlah pengendara motor.

Terlebih belakangan ini hujan mulai mengguyur beberapa kota di Indonesia pada waktu yang tak diduga-duga.

Banyak pengendara motor yang belum mempersiapkan diri membawa jas hujan.

Namun perlu disadari, berteduh di bawah flyover dapat menutup akses jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan.

Baca Juga: Sebentar Lagi Musim Hujan, Yuk Periksa 5 Bagian Mobil Ini Biar Aman

Maka dari itu tak jarang ditemui adanya rambu larangan berhenti atau parkir di bawah flyover.

Lalu bagaimana jika tak ada rambu larangan berhenti atau parkir di sana?

Meskipun tak ada rambu-rambu lalu lintasnya, namun ada lo peraturan yang melarang berhenti sembarangan jika dapat mengganggu arus lalu lintas.

Hal tersebut tertuang pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106 ayat 4.

Baca Juga: Mulai Sering Turun Hujan, Intip Nih Daftar Harga Jas Hujan Buat Para Bikers, Mulai Rp 75 Ribuan!

Editor : Fendi
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa