"Saat petugas kita mendatangi, sopir bilang, 'Apa kau? Mau kau tangkap aku?'," ujar Hasan menirukan ucapan sopir.
Ketika diingatkan, sopir pun ngotot melajukan kendaraannya dan menabrak Bripka Panal, yang dengan cekatan menggantung di bodi depan mobil.
Menurut Hasan, kasus ini pun sudah ditindak oleh Satlantas Polres Pematangsiantar dengan menilang angkot lantaran melawan petugas.
Adapun sidangnya akan berlangsung pada Jumat 10 Oktober 2020.
Hasan juga menjelaskan, sopir dan pemilik angkutan umum serta Koordinator Angkutan KPB sudah meminta maaf dengan mendatangi Mapolres Pematangsiantar, Selasa pagi tadi.
"Mereka datang, bermohon, memohon maaf, dan mengakui kesalahannya. Namun, untuk penindakan tetap kita lakukan," pungkasnya.
Editor | : | Ditta Aditya Pratama |
Sumber | : | Kompas.com |
KOMENTAR