Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Jadi Perdebatan, di Tiga Wilayah Ini Justru Sudah Boleh Motor Masuk Jalan Tol

Aong,Laili Rizqiani - Sabtu, 29 Agustus 2020 | 19:47 WIB
Ilustrasi motor melintasi Jalan tol
Kompas.com
Ilustrasi motor melintasi Jalan tol

GridOto.com - Wacana motor masuk jalan tol saat ini masih menjadi perdebatan. Tetapi di tiga wilayah ini sudah boleh tuh motor masuk jalan tol.

Usulan motor boleh masuk tol ini pernah disampaikan oleh Ketua MPR-RI, Bambang Susatyo pada Januari 2019 lalu dan banyak menuai pro-kontra.

Menurut pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut, memperbolehkan motor memasuki jalan tol bisa mengurangi semrawutnya kondisi jalanan di perkotaan besar.

“Semrawut yang biasa ada di jalanan biasa akan berkurang, karena kepadatannya bergeser ke sana (jalur motor),” ujar Bamsoet kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Pemprov DKI Minta Jalan Tol Jadi Jalur Sepeda, Pengamat : Sudah Menyalahi Aturan

Sebenarnya sudah terdapat regulasi resmi yang mengatur motor memasuki jalan tol.

Aturan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009, yang merevisi Pasal 38 pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 mengenai pengguna jalan tol.

Sebelumnya tertulis bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Setelah direvisi, dijelaskan bahwa jalan tol boleh dilewati oleh kendaraan roda dua dengan syarat dilengkapi dengan jalur khusus yang secara fisik terpisah dengan jalur untuk roda empat atau lebih.

Baca Juga: Anies Baswedan Minta PUPR Buka Tol Dalam Kota Untuk Jalur Sepeda, ITW Beri Komentar Pedas

Peraturan tersebut dibuat dengan pertimbangan bahwa motor merupakan alat transportasi dengan populasi yang besar.

Di Indonesia, terdapat tiga wilayah yang mengizinkan motor melintasi jalan tol.

Editor : Fendi
Sumber : GridOto.com,Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa