Pemprov DKI Minta Jalan Tol Jadi Jalur Sepeda, Pengamat : Sudah Menyalahi Aturan

M. Adam Samudra - Sabtu, 29 Agustus 2020 | 08:50 WIB

Ilustrasi jalan Tol dalam kota Jakarta (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Rencana Gubernur DKI Anies Baswedan membuka satu lajur di Jalan Tol Dalam Kota sebagai jalur sepeda menyalahi aturan dan membahayakan bagi keselamatan.

"Didalam Undang- Undang No 38 Tahun 2004 bahwa pengertian Jalan Tol adalah Jalan umum yang merupakan bagian dari sistem jaringan jalan dan sebagai jalan Nasional yang pengendaranya diwajibkan untuk membayar jalan Tol," kata Budiyanto Pengamat Transportasi kepada GridOto.com, (29/8/2020).

Menurut Budiyanto, jalan Tol bertujuan mempersingkat jarak dan waktu tempuh sehingga faktor kecepatan menjadi hal yang tidak mengabaikan masalah keamanan. Sehingga bahaya bagi jika dijadikan jalur khusus sepeda.

Budiyanto menjelaskan mengapa jalur khusus sepeda di jalan tol itu berbahaya.

Baca Juga: Gowes Lagi Ngetren, Pengendara Motor Wajib Tahu Marka Jalan Untuk Jalur Sepeda, Melanggar Denda Rp 500 Ribu

Salah satunya karena faktor angin kencang yang bisa saja membuat pesepeda oleng ketika menggowes sepedanya.

"Faktor keamanan keselama atau istilah yang sering kita dengar bahwa jalan tol adalah jalan bebas hambatan yang diperuntukan untuk kendaraan sumbu dua atau lebih mobil,bus dan truk," ungkapnya.

Bukan cuma membahayakan pesepeda, jalur khusus sepeda di jalan tol juga dinilai Budiyanto dapat merugikan penggguna kendaraan roda emapat atau lebih yang melintas.

Apalagi jika kebijakan itu sampai harus menutup jalan tol meski pada jam dan hari tertentu, yakni Minggu pagi.

Baca Juga: Anies Baswedan Minta PUPR Buka Tol Dalam Kota Untuk Jalur Sepeda, ITW Beri Komentar Pedas

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali berkeinginan membuat jalur sepeda khusus.

Kekinian Anies meminta untuk dilakukan penutupan jalan tol demi lintasan kendaraan ramah lingkungan itu.

Permintaan ini disampaikan kepada Menteri PUPR Basoeki Hadimoeljono dalam surat permohonan nomor 297/-1.792.1 tentang pemanfaatan ruas jalan tol lingkar dalam (Cawang-Tanjung Priok).