Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas! Tebar Ranjau Paku di Jalan Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Begini Kata Polisi

M. Adam Samudra - Minggu, 9 Agustus 2020 | 09:35 WIB
Ilustrasi ranjau ban
@mastertis
Ilustrasi ranjau ban

GridOto.com - Banyaknya ranjau paku di jalanan Ibu Kota kerap menimbulkan keresahan bagi pengguna kendaraan.

Untuk itu bagi masyarakat yang melihat penyebar ranjau paku, diminta untuk segera melaporkan pelaku atau lokasinya ke pihak berwajib.

Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto, meminta para pengguna jalan baik roda dua maupun roda empat mewaspadai ranjau paku.

"Waspada ranjau paku yang disebar oleh oknum pengancam keselamatan berkendara di beberapa ruas jalan Ibu Kota," kata AKP Gede kepada GridOto.com, Sabtu (9/8/2020).

Baca Juga: Cerita Rohim dari Komunitas Tim Saber, Pernah Kumpulkan Ranjau Paku Hingga 1,6 Ton

Menurut AKP Gede, penyebar ranjau paku bisa dipidana.

Sesuai dengan Pasal 192 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas.

Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto, SE saat melakukan pembersihan ranjau paku bersama Tim Saber
Gede Oka Sukmato
Kanit Lantas Kebon Jeruk, AKP Gede Oka Sukamto, SE saat melakukan pembersihan ranjau paku bersama Tim Saber


Bahkan penyebar ranjau paku terancam dipidana paling lama 9 tahun.

Praktik menebar ranjau paku di jalanan ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama.

Pelaku sering kali tidak diketahui lantaran mereka menebar paku pada dini hari ketika jalanan sedang sepi.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa