Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dijamin Bikin Penasaran, Ini Arti Warna Lampu Strobo Merah, Biru, dan Kuning

Ditta Aditya Pratama - Sabtu, 1 Agustus 2020 | 21:30 WIB
Lampu LED Strobo 7000H
Aditya Pradifta
Lampu LED Strobo 7000H

GridOto.com - Penggunaan lampu strobo memang enggak bisa asal-asalan nih, sebab tiap warna memang ada arti tersendiri.

Biasanya lampu strobo yang berwarna biru yang kerap kali disalahgunakan pengguna jalan.

Lampu strobo alias lampu rotator ini memang enggak bisa asal tempel saja di kendaraan sipil.

Nah belum banyak yang tahu kalau setiap warna lampu rotator ternyata ada artinya.

Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020 Menindak Puluhan Kendaraan Pribadi yang Pakai Strobo, Begini Kata Polisi

Arti warna lampu strobo alias rotator ini ada dalam Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang berisi:

1. Lampu strobo warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, Pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulance, palang merah dan mobil jenazah.

3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirine digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.

Ilustrasi mobil pemadam kebakaran
Surya/David Yohannes
Ilustrasi mobil pemadam kebakaran

Secara strata, lampu strobo warna merah punya prioritas paling tinggi, bisa dilihat di ambulans dan pemadam kebakaran.

Lalu tingkat kedua ada lampu biru, dan terakhir lampu kuning.

Nah jika ada dua kendaraan dengan lampu strobo berpapasan misalnya mobil polisi dan ambulans, pasti ambulans yang akan didahulukan karena secara strata strobo merah pasti didahulukan.

Oh iya, bukannya mobil polisi di beberapa negara ada yang pakai strobo berwarna biru dan merah?

Ilustrasi lampu rotator
Ilustrasi lampu rotator

Lampu strobo dua warna merah-biru berarti tingkatnya berada di antara strobo merah dan biru.

Pengibaratannya jika bertemu strobo merah, masih mengalah. Tapi kalau bertemu strobo biru, pasti didahulukan.

Sementara itu bagi pengendara yang memakai lampu isyarat ini dapat dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 yang berbunyi.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Melihat fungsinya, seharusnya pengendara yang kendaraan pribadinya menggunakan lampu strobo hanya karena ingin mendapat prioritas di jalan harusnya merasa malu.

Jika membutuhkan akses jalan dalam keadaan genting atau darurat sebaiknya minta pengawalan Polisi atau pihak berwajib, bukannya memasang lampu strobo di kendaraan pribadi.

Mobil Jasa Marga dengan strobo kuning
Kompas Otomotif
Mobil Jasa Marga dengan strobo kuning

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa