Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners: Melanggar Hukum, Lampu Strobo Haram Terpasang di Kendaraan Pribadi

Harun Rasyid - Rabu, 1 Juli 2020 | 15:07 WIB
Lampu strobo di mobil pribadi berpelat hitam
Facebook.com
Lampu strobo di mobil pribadi berpelat hitam

Karena itu, selain mobil yang dibolehkan undang-undang, tidak boleh memakai lampu rotator tersebut.

"Pengguna kendaraan pribadi yang pasang strobo ini harus ingat, bahwa jalan raya digunakan untuk bersama. Sama-sama bayar pajak dan menanggung risiko keselamatan juga bersama. Jadi tidak ada prioritas khusus kecuali mobil polisi, ambulans, atau pemadam kebakaran," terang Sony.

Ilustrasi penggunaan lampu strobo di motor pribadi.
Otomotif.kompas.com
Ilustrasi penggunaan lampu strobo di motor pribadi.


Dalam aturan lalu lintas, lampu strobo hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang membutuhkan jalur prioritas seperti mobil dinas Polri, TNI, pemadam kebakaran, mobil jenazah atau ambulans, mobil perawatan jalan tol dan mobil bermuatan berat.

Baca Juga: Street Manners: Memengaruhi Keselamatan, Mengemudikan Mobil yang Memiliki Airbag Enggak Boleh Asal Sob!

Untuk ketentuan penggunaan berbagai jenis lampu strobo, ada pada Pasal 59 ayat (5) UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berisi:

1. Lampu strobo warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara RI.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan pembawa tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan mobil jenazah.

Pengawalan Voorijder dari Kepolisian
Adam
Pengawalan Voorijder dari Kepolisian


3. Lampu isyarat berwarna kuning tanpa sirene digunakan pada kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawas sarana prasarana lalu lintas, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek dan angkutan barang khusus.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa