Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ingin Tekan Pertumbuhan Jumlah Motor dan Mobil, Pemprov Jawa Tengah Usul Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor

Ditta Aditya Pratama - Rabu, 17 Juni 2020 | 19:38 WIB
Ilustrasi arus lalu lintas di Klenteng Sam Poo Kong, Semarang
Tribun Jateng
Ilustrasi arus lalu lintas di Klenteng Sam Poo Kong, Semarang

Legislator yang merupakan anggota Komisi C DPRD Jateng tersebut menyebutkan pajak kendaraan bermotor di empat provinsi di Pulau Jawa sudah lebih tinggi dari Jateng.

Misalnya, DKI Jakarta 2 persen sejak 2015. Lalu Jawa Barat, Jawa Timur, dan Banten 1,75 persen sejak 2013. Sedangkan Jateng masih 1,5 persen.

Agung menegaskan substansi dari revisi perda tersebut menaikkan pajak kendaraan bermotor dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen.

Selain itu, mengatur terkait menurunkan kapasitas mesin (cc) kendaraan yang terkena pajak progresif kepemilikan dari 200 cc menjadi 150 cc dan menaikkan besaran pajaknya sebesar 0,25 persen pada setiap kategori.

Baca Juga: Gerai Samsat di Mall dan Kecamatan Kembali Dibuka, Pelayanan Sabtu Ditiadakan

Pajak progresif merupakan tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak.

Dikenakan jika satu orang memiliki kendaraan lebih dari satu dan seterusnya dengan satu nama kepemilikan.

Kenaikan pajak yang akan terkumpul dari masyarakat, kata dia, sebesar Rp 300 miliar.

"Semua masih dalam bentuk draf, kami mohon masukan dari seluruh masyarakat, tentang substansi revisi maupun waktu revisi," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Dewan Bahas Usulan Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa