Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uji Tipe Motor Modif, Modifikator Heran Uji Klakson Rp 500 Ribuan Padahal Klakson Aftermarket Cuma Rp 150 Ribu

Yuka Samudera - Selasa, 9 Juni 2020 | 16:20 WIB
Ilustrasi motor Honda ADV yang sudah dimodifikasi.
Bikers Gear Indonesia
Ilustrasi motor Honda ADV yang sudah dimodifikasi.

GridOto.com - Memodifikasi motor kesayangan tentu menjadi salah satu pilihan beberapa pengguna maupun modifikator agar motor tampil lebih oke lain daripada yang lain.

Namun berita kasus kecelakaan vespa 'modifikasi' ala rat bike dengan mobil yang menimbulkan korban jiwa. Kembali mencuatkan pembahasan soal regulasi uji tipe motor atau mobil modifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

GridOto Modif coba mengulas pendapat dari perspektif para builder dan modifikator tentang regulasi ini, yuk kita simak sob!

Agung, builder dan owner dari workshop Bikers Gear Indonesia turut angkat bicara.

Kawasaki Ninja 250 dirombak jadi bobber oleh Kojay Garage.
Kojay Garage
Kawasaki Ninja 250 dirombak jadi bobber oleh Kojay Garage.

"Menurut saya mungkin yang akan sedikit keberatan (uji tipe motor modif) adalah dari pihak customer atau pemilik motor. Misal gini, motor hasil modifikasi, pas mau urus surat-surat, kena nih pasal beginian, lalu takutnya dipersulit lagi karena alasannya bukan standar pabrik. Kan jadi keluar uang dua kali, selain biaya modifikasi, musti keluar biaya uji modifikasi ini," tukas Agung.

"Yang agak saya heran misalkan seperti uji klakson di angka Rp 500 ribuan. Padahal harga klakson aftermarket itu kisaran mulai Rp 150 ribuan. Loh ya enggak imbang kan hehe," lanjutnya.

Sedangkan punggawa Kojay Garage yaitu Riki, mengatakan setuju-setuju saja dengan penerapan uji tipe kembali motor modifikasi asal dengan beberapa catatan.

"Enggak masalah sih mas (uji tipe), tapi ada syaratnya. Kemenhub harus mengupayakan intregasi ke bengkel-bengkel modifikasi yang ada. Istilahnya ada upaya kerjasama antara pemerintah dengan para builder dan pemilik bengkel modifikasi. Jadi misalkan kita habis bikin motor nih, tanpa perlu kita yang repot-repot mengurus, jadi kita pengen ada pihak perwakilan Kemenhub yang datang ke kita lalu menguji motor buatan kita sebelum dikasih ke tangan customer," ujar Riki.

"Oh iya sama biaya uji regulasinya bisa lebih masuk akal saja sih hehe, ya lebih nalar saja. Kalaupun biayanya sudah masuk akal, customer juga bakal mengerti kok," lanjutnya.

Nah dari kacamata sang pemilik motor, Nanda yang memodifikasi Yamaha Aerox miliknya juga turut memberikan opini.

Yamaha Aerox tampil elegan namun tetap sporty, kaki-kaki gambot!
@nandadriansyah
Yamaha Aerox tampil elegan namun tetap sporty, kaki-kaki gambot!

"Menurut saya kenapa ada peraturan seperti ini, karena sebagian orang memodifikasi motornya sebenarnya tidak layak untuk keseharian, tapi dipakai buat sehari-hari. Memodifikasi menurut saya, pasti ada tujuannya dan diperuntukannya buat apa, jadi enggak bisa disamaratakan seperti ini. Dibilang setuju atau tidak, ya intinya harus dilihat dulu tujuan modifikasinya untuk apa," ujar Nanda.

Benelli PE 250 chopper
Yuka Samudera
Benelli PE 250 chopper

"Tapi kalau regulasi itu untuk modifikasi yang dipakai harian, ya boleh-boleh saja. Tapi biayanya juga enggak segitu juga kali mas haha. Kayanya mahal banget sih menurut saya," lanjut Nanda.

Beberapa catatan terkait uji tipe motor modifikasi pada dasarnya perlu diimbangi juga dengan kemampuan pemerintah dalam hal ini Kemenhub menyediakan fasilitas uji tipe yang lebih luas.

Pasalnya saat ini Kemenhub hanya memiliki 1 fasilitas uji tipe yang proper atas: a. pengujian fisik; dan b. penelitian Rancang Bangun dan Rekayasa Kendaraan Bermotor.

Lokasinya pun berada di pinggiran Jabodetabek yakni di Jalan Raya Setu Cibuntu Cibitung, Jawa Barat. Hal ini jelas tidak sebanding dengan populasi motor dan mobil modifikasi di Indonesia yang kian menjamur. 

 

Mitsubishi Pajero Sport Bisa Diubah Tampangnya Supaya Jadi Lebih Muda

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa