Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menyalip Kendaraan di Marka Garis Ini Berbahaya, Dendanya Juga Serius, Ini Aturannya

Harun Rasyid,Ruditya Yogi Wardana - Jumat, 5 Juni 2020 | 12:34 WIB
Ilustrasi marka garis menyambung atau utuh.
Dishub Kabupaten Buleleng
Ilustrasi marka garis menyambung atau utuh.

Denda untuk pelanggaran marka garis menyambung terbilang tegas, pidana kurungan maksimal dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: Pecah Ban Terjadi Gara-gara Kurang atau Kelebihan Tekanan Angin? Begini Penjelasannya Sob

Selain dendanya yang serius, menyalip di jalanan dengan marka garis menyambung juga terbilang cukup berbahaya karena ada blind spot atau titik buta.

Blind spot tersebut membuat pengendara tak bisa melihat kendaraan lain dari lawan arah saat menyalip, sehingga berisiko terjadi kecelakaan serius.

Maka dari itu, selalu berkendara dengan aman dan patuhi segala aturan yang berlaku di jalan raya ya.

Editor : Fendi
Sumber : Dpr.go.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa