Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Klakson Kendaraan Mati Bisa Kena Tilang, Dendanya Juga Enggak Main-main, Begini Peraturannya Sob

Ilustrasi penilangan
Tribunjakarta.com / Satrio Sarwo Trengginas
Ilustrasi penilangan

GridOto.com - Saat akan berkendara, alangkah baiknya sobat selalu mengecek kondisi kendaraan, salah satunya klakson.

Walaupun terdengar sepele, klakson termasuk salah satu kelengkapan kendaraan dan menjadi alat komunikasi pengendara dengan pengguna jalan lainnya

Jadi, selalu pastikan klakson pada kendaraan sobat selalu berfungsi dengan baik.

Karena berkendara tanpa adanya klakson termasuk pelanggaran aturan berlalu lintas dan bakal kena tilang.

Baca Juga: Street Manners: Klakson Motor Mati? Bisa Kena Kurungan 1 Bulan dan Denda Rp 250 Ribu

Dilansir dari dpr.go.id, peraturan tersebut tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 ayat 1 dan 2.

Peraturan mengenai klakson pada motor tertuang pada Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut:

"Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," bunyi Pasal 285 ayat 1.

Jika kondisi klakson motor sobat dalam keadaan tidak berfungsi, jelas bakal ditilang petugas.

Baca Juga: Ada Fase New Normal, Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Bakal Diberlakukan Lagi? Begini Penjelasannya

Dendanya juga lumayan, maksimal sampai Rp 250 ribu dan bisa kena kurungan paling lama satu bulan.

Sementara itu, untuk peraturan mengenai klakson pada mobil tercantum pada pasal 285 ayat 2 yang disebutkan sebagai berikut:

"Setiap pengendara kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, alat pengukur kecepatan, kaca depan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," isi Pasal 285 ayat 2.

Kalau klakson mobil sobat enggak berfungsi, bisa dipastikan bakal kena tilang juga.

Baca Juga: Street Manners: Perlukah Memberikan Isyarat Menggunakan Tangan atau Kaki Ketika Hendak Berbelok?

Dendanya pun enggak main-main, paling banyak Rp 500 ribu dan pidana kurungan maksimal dua bulan.

Supaya enggak kena tilang, jangan lupa selalu cek kondisi klakson kendaraan sobat dan patuhi aturan berlalu lintas yang berlaku.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa