Ada Fase New Normal, Aturan Ganjil Genap di DKI Jakarta Bakal Diberlakukan Lagi? Begini Penjelasannya

Ruditya Yogi Wardana - Rabu, 3 Juni 2020 | 14:40 WIB

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan. (Ruditya Yogi Wardana - )

GridOto.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal memberlakukan kembali peraturan ganjil genap, setelah kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta berakhir besok, 4 Juni 2020.

Langkah tersebut dilakukan guna menghadapi fase New Normal yang diperkirakan akan diterapkan di DKI Jakarta setelah tanggal tersebut.

"Rencananya (aturan) ganjil genap akan diberlakukan saat PSBB di Jakarta berakhir 4 Juni nanti," kata Direktur lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (02/06/2020), dikutip GridOto.com dari Wartakotalive.

Baca Juga: Makin Banyak! Polri Putar Balik 132.582 Kendaraan ke Jakarta Tanpa SIKM

Kombes Sambodo menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dahulu dengan Dishub DKI Jakarta sebelum memberlakukan aturan ganjil genap tersebut.

"Ada evaluasi dulu," imbuh Kombes Sambodo.

Sebelumnya, Kombes Sambodo mengungkapkan, arus kendaraan pada beberapa jalan protokol di wilayah DKI Jakarta sudah meningkat pada Selasa (02/06/2020) pagi.

Hal tersebut dikarenakan beberapa perkantoran pada sejumlah wilayah di Jakarta sudah ada yang melanjutkan aktivitasnya.

Baca Juga: Kuota Cuma 200 Pemohon Per Hari, Samsat Kebon Nanas Jakarta Timur Kebanjiran Pemohon SIM Sejak Jam 5 Pagi