Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Makin Banyak! Polri Putar Balik 132.582 Kendaraan ke Jakarta Tanpa SIKM

M. Adam Samudra - Rabu, 3 Juni 2020 | 08:02 WIB
Ilustrasi putar balik
TribunJateng.com
Ilustrasi putar balik

GridOto.com - Sebanyak 132.582 kendaraan selama 39 hari terakhir, dipaksa putar balik karena pengemudinya tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM.

Hal itulah yang disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konferensi pers melalui streaming di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/5/2020).

"Arus balik lebaran masih dilakukan teguran sebanyak 778.000. Kemudian juga ada kecelakan lalu lintas yang tejadi sebanyak 33 kali, kemudian untuk putar balik ada 8.224 penumpang terdiri dari tiap Polda," kata Argo.

Argo mengatakan, angka itu merupakan data akumulatif dari beberapa Daerah, dari Polda Metro Jakarta hingga Polda Banten.

Baca Juga: Enggak Punya Surat Izin Keluar Masuk, 3.637 Kendaraan Diminta Putar Balik Saat Menuju Jakarta

Rinciannya sebagai berikut;

Polda Metro Jaya : 4.250
Polda Jawa Barat : 1.659
Polda Jawa Tengah : 311
Polda Banten : 1.312

"Jadi kalau kita hitung selama 39 hari ini operasi Ketupat kita sudah memutar balik kendaraan itu sejumlah 132.582 kendaraan yang kita putar balik," katanya.

Polri melalui tim Operasi Ketupat 2020 akan memutarbalikkan kendaraan warga yang menuju Ibu Kota yang tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Baca Juga: Mengaku Warga Lokal, Ribuan Kendaraan yang Berwisata ke Anyer Harus Putar Balik

SIKM diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Jika ada yang tetap memaksa masuk ke Jakarta tanpa SIKM, maka mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/ atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat SIKM.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM untuk mencegah potensi terjadinya gelombang kedua penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa