Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Blak-blakan Suwandi Wiratno : Ini Kesalahan Debitur Saat Relaksasi Pinjaman Sehingga Rileksasi Tidak Bisa Diproses

Hendra - Senin, 1 Juni 2020 | 20:02 WIB
Suwandi Wiratno.
Dok Pribadi
Suwandi Wiratno.

GridOto.com- Terkait wabah Covid-19, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan sejak akhir Maret lalu mengeluarkan kebijakan rileksasi dalam pembiayaan. 

Ada beberapa sektor industri yang mendapatkan keringanan dalam pelunasan pinjaman . 

Sejak pandemi ini diketahui banyak debitur yang bergerak di beberapa bidang mengalami kesulitan. 

Terutama mereka yang bergerak di sektor informal dengan penghasilan harian. 

Baca Juga: Gadai Kendaraan, Dapatkan Program Rileksasi Bunga 0 Persen dan Perpanjangan Masa jatuh Tempo

Berdasarkan informasi, banyak debitur yang melakukan proses rileksasi, per April lalu tercatat lebih 700 ribu yang mengajukan rileksasi ini. 

Namun, sebagian dari debitur terpaksa ditolak lantaran ada kesalahan yang dilakukan. 

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno yang diwawancarai GridOto beberapa waktu lalu mengungkapkan apa saja kesalahan debitur yang membuat proses rileksasi tidak bisa dilanjutkan.  

"Yang paling utama itu soal nama debitur yang tercatat di lembaga pembiayaan tidak sesuai dengan pihak yang mengajukan rileksasi," ungkap Suwandi Wiratno 

Jadi, menurut Suwandi, saat mereka mengajukan diri untuk melakukan restrukturisasi utangnya, setelah diverifikasi ternyata nama yang mengajukan berbeda dengan nama debitur sebenarnya.

"Nama yang tertera bisa istrinya, suaminya, ibu atau ayahnya bahkan temannya," ungkap pria yang menjabat Direktur Utama PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance).

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa