Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kalau Hal Ini Enggak Terpenuhi, Siap-siap Ditolak Perusahaan Pembiayaan saat Ajukan Relaksasi Kredit

Naufal Shafly - Jumat, 8 Mei 2020 | 15:15 WIB
Ilustrasi kredit motor.
Harun/GridOto.com
Ilustrasi kredit motor.

GridOto.com - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi bantuan berupa restrukturisasi atau keringanan cicilan bagi beberapa debitur.

Misalnya saja debitur yang bekerja di sektor informal atau Usaha Kecil Menengah (UKM).

Tetapi kenyataannya, banyak debitur dari sektor tersebut yang ditolak ketika mengajukan restrukturisasi kreditnya.

Menanggapi hal ini, Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memberikan penjelasannya terkait debitur yang ditolak pengajuannya.

Baca Juga: Bingung Soal Persyaratan Relaksasi Kredit, Driver Ojol Butuh Sosialisasi

Menurut Suwandi, salah satu hal paling penting adalah, nama debitur yang mengajukan restrukturisasi harus sesuai dengan nama debitur yang mengajukan kredit ke perusahaan pembiayaan.

Ia menyebut, banyak orang yang meminta restrukturisasi ke perusahaan pembiayaan, tetapi nama mereka tidak tercatat sebagai debitur.

Suwandi Wiratno selaku ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dalam acara Ngobrol Virtual (NGOVI)
Wisnu/GridOto.com
Suwandi Wiratno selaku ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dalam acara Ngobrol Virtual (NGOVI)


"Karena sebelum kami memberi kredit, itu kami catat nomor rangka dan nomor mesin kendaraannya. Memang STNK bisa saja atas nama orang lain, tapi kalau ternyata yang mengajukan relaksasi adalah bukan debitur, kami gak bisa kasih," ucap Suwandi saat mengisi acara Ngovi bersama Otomotif Group, Kamis (7/5/2020).

Menurutnya, verifikasi data ini meruapakan hal penting bagi perusaahan pembiayaan.

Baca Juga: Driver Ojek Online Masih Keluhkan Sulitnya Mengajukan Relaksasi Kredit, APPI: Sebenarnya Sederhana

Karena, banyak juga oknum debitur nakal yang menjual kendaraannya dalam keadaan masih terikat perjanjian dengan perusahaan pembiayaan.

"Kalau sudah terjadi transaksi di sana, itu kan melanggar hak fidusia, hukumannya bisa penjara sampai 2 tahun. Masa iya kami memberikan keringanan kepada orang yang melanggar hukum? Kan gak mungkin," tutupnya.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa