Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Ingat! Jangan Asal Palsukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Dendanya Berat

M. Adam Samudra - Jumat, 29 Mei 2020 | 12:35 WIB
Ilustrasi kendaraan yang mengantar pemudik ke perantauan
Tribunjogja.com/Irvan Riyadi
Ilustrasi kendaraan yang mengantar pemudik ke perantauan

GridOto.com - Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta masyarakat tetap mengajukan surat izin keluar masuk (SIKM) bila ingin masuk wilayah Ibu Kota.

Syafrin menghimbau masyarakat untuk tetap jujur saat melakukan pengajuan surat tersebut.

Sebab bila terbukti melakukan pemalsuan akan dikenakan sanksi denda hingga pidana.

"Sebenarnya petugas sudah di lengkapi dengan QR Scanner, tentu tidak akan tertipu," kata Syafrin saat dihubungi GridOto.com, Ju'mat (29/5/2020).

Baca Juga: Jubir Kemenhub Ceritakan Awal Mula Sampai Akhirnya Mudik Lebaran 2020 Dilarang

Syafrin mengingatkan masyarakat apabila melakukan pemalsuan surat dapat dikenakan hukuman paling lama 12 tahun sesuai Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Tidak hanya itu, pemalsuan atau pemanipulasian informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP.

Terkait dengan otentifikasi, SIKM telah dilengkapi dengan QR Code sehingga ini memudahkan petugas di lapangan dalam pengecekan surat.

Berdasarkan data Pemerintah DKI Jakarta per 27 Mei 2020, total pengguna berjumlah 259.813 berhasil mengakses perijinan SIKM dari laman corona.jakarta.go.id dan tercatat 6.622 permohonan SIKM yang diterima.

Baca Juga: Jubir Kemenhub Ceritakan Awal Mula Sampai Akhirnya Mudik Lebaran 2020 Dilarang

Dari total permohonan yang diterima tersebut, 64 permohonan yang masih dalam proses.

Untuk mendapatkan SIKM, setiap individu terlebih dahulu mempelajari terkait persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan tata cara atau prosedur perijinan SIKM.

Pemerintah DKI Jakarta menyediakan informasi pada laman corona.jakarta.go.id.

Berikut ini beberapa langkah yang harus dilalui saat mengajukan permohonan perizinan SIKM.

Pertama, pemohon mengunjungi website corona.jakarta.go.id. Lalu Pilih Urus Izin kemudian pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO.

Persiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu sebelum memulai permohonan perizinan, kemudian isi formulir permohonan dan unggah seluruh berkas persyaratan sesuai dengan format yang diminta.

Kedua, JakEVO akan mengirimkan email kepada penjamin atai penanggung jawab untuk melakukan validasi atas permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Jika penjamin bersedia menjamin pemohon dan terikat dengan peraturan perundangan maka permohonan akan dilanjutkan permrosesannya.

Ketiga, Petugas DPMPTSP Pemerintah DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan.

Keempat, Jika permohonan perizinan SIKM disetujui dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon yang berisikan pemberitahuan SIKM telah diterbitkan disertai tautan untuk mengunduh SK Izin Keluar-Masuk Jakarta. Pemohon dapat mencetak izin secara mandiri.

Pemohon dapat melakukan pengecekan untuk melihat proses pengajuan ijin secara seketika atau real time dengan melihat pada menu Lacak Permohonan Anda dan pemohon dapat melihat pada tahapan proses pengajuan ijin yang sedag dilakukan.

Syafrin menyampaikan bahwa SIKM memiliki dua jenis, yaitu SIKM bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali.

 

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa