Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Ingat! Jangan Asal Palsukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Dendanya Berat

M. Adam Samudra - Jumat, 29 Mei 2020 | 12:35 WIB
Ilustrasi kendaraan yang mengantar pemudik ke perantauan
Tribunjogja.com/Irvan Riyadi
Ilustrasi kendaraan yang mengantar pemudik ke perantauan

Dari total permohonan yang diterima tersebut, 64 permohonan yang masih dalam proses.

Untuk mendapatkan SIKM, setiap individu terlebih dahulu mempelajari terkait persyaratan, mekanisme pelayanan, dasar hukum, definisi dan tata cara atau prosedur perijinan SIKM.

Pemerintah DKI Jakarta menyediakan informasi pada laman corona.jakarta.go.id.

Berikut ini beberapa langkah yang harus dilalui saat mengajukan permohonan perizinan SIKM.

Pertama, pemohon mengunjungi website corona.jakarta.go.id. Lalu Pilih Urus Izin kemudian pemohon akan diarahkan ke laman JakEVO.

Persiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu sebelum memulai permohonan perizinan, kemudian isi formulir permohonan dan unggah seluruh berkas persyaratan sesuai dengan format yang diminta.

Kedua, JakEVO akan mengirimkan email kepada penjamin atai penanggung jawab untuk melakukan validasi atas permohonan yang diajukan oleh pemohon.

Jika penjamin bersedia menjamin pemohon dan terikat dengan peraturan perundangan maka permohonan akan dilanjutkan permrosesannya.

Editor : Hendra
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa