Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ramai-ramai Serbu Pegadaian

Sobat Ingin Gadaikan Kendaraan? Ini Syarat dan Bunganya di Pegadaian

Rudy Hansend - Senin, 18 Mei 2020 | 11:11 WIB
Kendaraan yang digadaikan aman dijaga 24 jam
Rudy Hansend
Kendaraan yang digadaikan aman dijaga 24 jam

GridOto.com- Buat sobat yang ingin gadaikan kendaraan, bagaimana prosedur dan syaratnya serta berapa bunganya?

Nah, GridOto.com datang langsung ke PT Pegadaian Cabang Karang Tengah, Tangerang.

Di sana kita bisa bertanya langsung kepada Pak Lukas Mulyono, Kepala Cabang Pegadaian, Karang Tengah, Tangerang.

"Prinsipnya, kendaraan yang boleh digadaikan adalah yang usianya tak lebih dari 5 tahun. Jadi kalau dari sekarang motor atau mobil tahun 2015 ke atas," bilang Lukas Mulyono. 

Baca Juga: Kisah Sedih, Korban PHK, Gadai New BeAT Untuk Keperluan Sehari-Hari

Untuk syaratnya pun mudah. 

"Kendaraan beserta surat asli BPKB dan STNK dibawa ke cabang terdekat," kata pria yang berkantor di Jl. Raden Saleh, No.16, Karang Tengah, Karang Tengah, Tangerang,.

Ingat ya! Semuanya harus atas nama sendiri.

Nanti, juru taksir pegadaian akan menilai berapa harga kendaraan yang digadai.

Untuk bunganya sendiri, Lukas menyebutkan untuk gadai kendaraan atau emas di angka 2,2 persen.

"Bunga itu untuk 1 bulan. Maksimal dalam perjanjian gadai adalah 4 bulan," kata Lukas.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa