Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Malang Raya Berlakukan PSBB, Ojol Dilarang Angkut Penumpang, Bagaimana dengan Taksi dan Angkot?

Gayuh Satriyo Wibowo - Minggu, 17 Mei 2020 | 21:13 WIB
Ilustrasi ojek online beroperasi di tengah pandemi
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi ojek online beroperasi di tengah pandemi

Terkait adanya pembatasan akses masuk, kendaraan pribadi dari luar daerah juga tidak diperkenankan masuk ke wilayah Malang Raya pada saat PSBB.

Kendaraan yang diperbolehkan masuk, hanya kendaraan yang mengangkut kebutuhan pokok, elpiji dan BBM.

"Yang penting harus membawa surat jalan atau membawa surat keterangan dinas," ucapnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, sanksi tegas akan diberikan bagi masyarakat yang melanggar aturan tersebut selama penerapan PSBB di Malang Raya.

Bagi para sopir yang melanggar, nantinya akan diberikan surat tilang oleh petugas.

"Ini berlaku bagi semuanya. Kalau masih ada yang ngotot dan melanggar akan ditilang," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul "Jelang PSBB Malang Raya, Ojek Online Tak Boleh Bawa Penumpang Serta Pembatasan Jarak di Mikrolet"

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa