Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudik Gelap

Selama Larangan Mudik, Sebanyak 24 Travel Mudik Gelap Diamankan

Hendra - Minggu, 10 Mei 2020 | 07:40 WIB
Travel nakal ditilang karena angkut pemudik
Korlantas
Travel nakal ditilang karena angkut pemudik

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, para pengemudi serta penumpang travel itu langsung diminta untuk putar balik ke arah Jakarta.

Selain itu, para pengemudi travel juga dikenakan saksi tilang dengan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dengan denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

“Telah diambil tindakan dengan mengarahkan kembali ke Jakarta dan memeriksa pengemudi dan para penumpang. Selanjutnya penumpang dijemput di titik yang disepakati, yaitu Bekasi Barat dan Pondok Labu,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengimbau masyarakat agar tidak nekat untuk melaksanakan mudik atau menawarkan jasa modus travel gelap di tengah kebijakan pemerintah yang melarang mudi sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

 

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa