Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jam Rawan Begal Saat PSBB, Waspada Jika Harus Berkendara di Jam-jam Ini

Laili Rizqiani - Jumat, 1 Mei 2020 | 13:40 WIB
Ilustrasi Begal - Selama PSBB kejahatan jalanan meningkat, ini jam-jam yang rawan menurut polisi
Helmi
Ilustrasi Begal - Selama PSBB kejahatan jalanan meningkat, ini jam-jam yang rawan menurut polisi

 

GridOto.com - Akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membuat jalanan menjadi menjadi sepi.

Hal ini membuat para pelaku kejahatan jalanan seperti begal dan jambret kerapmelakukan aksinya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Pol Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah melakukan pemetaan terkait kasus tersebut.

Ia menuturkan jam rawan aksi begal atau penjambretan dengan kekerasan banyak terjadi di malam hari.

Baca Juga: Terciduk Angkut Penumpang dari Zona Merah, Taksi Gelap Bisa Lolos Check Point Pakai Modus Ini

"Dari hasil mapping, jam rawan itu kalau tidak salah jam 12 sampai jam 4 atau jam 5 pagi," kata Yusri, dikutip dari Tribunnews.com.

Namun demikian, Polda Metro Jaya telah melakukan sejumlah langkah pencegahan agar para pelaku aksi kejahatan tidak bisa beraksi di wilayah tersebut.

"Hasil pemetaan polisi membentuk tim satgas khusus untuk begal, premanisme, curat dan sebagainya di tempat yang yang rawan itu kami fokus di situ." ungkapnya.

Di samping itu, Yusri mengajak partisipasi warga untuk berhati-hati dan menjaga diri dari aksi kejahatan di jalanan.

Baca Juga: Awas Begal Cabut Kunci, Fokus Pada Hal Ini Untuk Menghindarinya

Yusri mengimbau warga untuk menjauhi tempat sepi dan tak membawa barang berharga jika harus bepergian ke tempat umum.

Editor : Dida Argadea
Sumber : tribunnews

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa