Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waspada Corona!

Street Manners: Nekat Balapan Liar, Siap-siap Dikenakan Denda Maksimal

M. Adam Samudra - Sabtu, 25 April 2020 | 20:05 WIB
Ilustrasi balap liar
Surya.co.id/istimewa
Ilustrasi balap liar

GridOto.com - Polisi menjatuhkan denda terhadap pelaku aksi balap liar yang sering meresahkan masyarakat di tengah Pendemi Covid-19.

Masyarakat yang terkena razia balap liar dan hendak menebus barang buktinya harus membayar denda hingga jutaan rupiah.

Kasi Gar Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Tri Waluyo menjelaskan, denda yang dijatuhkan kepada pelaku yang terjaring saat balap liar cukup tinggi.

Baca Juga: Tertangkap Balap Liar 'Bali' Belasan Remaja Diberi Sanksi Dorong Motor Sejauh Ini

Tingginya denda itu disebabkan oleh banyaknnya pelanggaran, mengingat kendaraan yang digunakan untuk balapan biasanya tidak memiliki kelengkapan.

Baik itu kelengkapan bukti surat kepemilikan, maupun kondisi kendaraan yang tidak lengkap alias protolan.

Termasuk aksi mengendarai motor mereka yang liar karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Iya benar berbalapan (liar) dengan kendaraan lain dijalan dikenalan Pasal 297 jo pasal 115 huruf b denda Rp 3 juta," kata Kompol Tri Waluyo saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (25/4/2020).

Baca Juga: Niat Balap Liar Malah Kena Razia, Puluhan Remaja Diamankan dan 25 Motor Disita di Sekitar Jembatan Suramadu

Tri menambahkan, untuk mengambil kendaraan yang disita perlu membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Besaran denda bergantung tingkat kesalahan yang dilakukan. Semakin banyak pelanggaran yang dilakukan, semakin besar pula denda yang harus dibayar," tutupnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa