Tertangkap Balap Liar 'Bali' Belasan Remaja Diberi Sanksi Dorong Motor Sejauh Ini

M. Adam Samudra - Sabtu, 25 April 2020 | 14:05 WIB

Satlantas Polres Tanjungpinang berhasil menjaring belasan remaja yang kepergok sedang ngetrek atau balapan liar (M. Adam Samudra - )

GridOto.com - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang berhasil menjaring belasan remaja yang kepergok sedang ngetrek atau balapan liar di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu (25/4/2020) pagi.

Awalnya ada informasi beredar sebuah video viral di medsos terjadi balapan liar sesudah Shalat subuh pada, Jumat (24/4/2020).

Menindaklanjuti hal tersebut Satlantas Tanjungpinang langsung bergerak melakukan razia ke TKP dan berhasil mengamankan 16 kendaraan.

"Mereka sering memanfaatkan balapan liar salam masa pandemi ini. Padahal kami sudah memberi himbauan agar tidak melakukan kegiatan tersebut," kata Anggota Satlantas Polres Tanjungpinang, Briptu Abdulrahman Nurman saat dihubungi GridOto.com, Sabtu (25/4/2020).

Baca Juga: Nekat Balap Liar di Tengah Pandemi Corona Ratusan Pemuda Dibekuk Polisi, Gagal Seru-seruan Motor pun Disita

Guna memberikan efek jera, belasan remaja itu pun dihukum untuk mendorong motor mereka dari lokasi adu balap liar hingga halaman Polres Tanjungpinang.

Tak tanggung-tanggung jarak dari tempat ditangkapnya mereka hingga ke Polres kurang lebih satu kilometer.

Briptu Abdulrahman
Satlantas Polres Tanjungpinang berhasil menjaring puluhan remaja yang kepergok sedang ngetrek atau balapan liar


"Hukuman tersebut diberikan sebagai bentuk efek jera kepada mereka agar tidak diulangi kembali," tegasnya.

Ia mengungkapkan, para pelaku balapan rata-rata masih berusia belasan tahun.

Baca Juga: Hendak Gelar Balapan Liar di Tengah Pandemi, Polisi Amankan 14 Motor di Blitar

Abdulrahman mengatakan belasan remaja itu rata-rata tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tak hanya itu, sebagian dari mereka juga ada yang tidak bawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Melihat fakta tersebut, ia mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya, dan jangan memberi kendaraan sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ia menegaskan, para remaja dan kendaraan yang dibawa ke Mapolres Tanjungpinang dilakukan pendataan kelengkapan kendaraan dan pembinaan.

Pelaku balap liar tersebut juga tidak diperbolehkan pulang sebelum dijemput orang tuanya.

"Pada saat di tahan mereka tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan. Jadi orang tua mereka terpaksa kami suruh membawa kelengkapan surat," kata Briptu Abdulrahman.