Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Video Moge Kabur dari Razia, Ternyata Ada Sanksinya! Ini Penjelasannya

M. Adam Samudra - Kamis, 23 April 2020 | 21:20 WIB
Komunitas moge kabur saat diberhentikan polisi
Istimewa
Komunitas moge kabur saat diberhentikan polisi

GridOto.com - Di tengah penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Jakarta rupanya tidak menghalangi aksi kebut-kebutan yang dilakukan oleh rombongan motor gede (moge).

Kejadian yang terjadi di Ruas Jalan Pattimura, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan ini pun viral setelah di upload oleh akun Facebook Emmanuel Alvino pada Minggu pagi (19/4/2020).

Dalam video yang direkam salah satu pengendara motor, terlihat rombongan moge melaju dengan kecepatan tinggi. 

Sejumlah petugas yang tengah menjaga keamanan PSBB di jalan tersebut mencoba menghentikan para pengendara moge, sayangnya beberapa berhasil lolos.

Baca Juga: Remap Stage 2 Bikin Tarikan Honda Mobilio Ini Moncer Dibawa ke Kampus

Lantas sanksi apa yang ditunjukan bagi pengendara yang nekat menerobos dan kabur ketika ada razia?

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto,  memberikan penjelasan.

Menurut mantan Kasbudit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini, apabila ada seorang pengendara yang kabur saat ada razia masuk dalam katagori tindakan melawan hukum.

"Pengendara moge yang tidak mau diberhentikan bahkan tancap gas pada saat akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas merupakan pelanggaran hukum," kata AKBP Budiyanto saat dihubungi GridOto.com, Kamis (23/4/2020).

"Pelanggaran pertama adalah tidak mematuhi perintah petugas dan pelanggaran yang kedua adalah membahayakan nyawa sendiri dan orang lain," sambung dia.

Budiyanto menegaskan, pengendara tersebut bisa dikenakan Pasal 282 atau Pasal 311 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Baca Juga: Ramai Soal Kabar Scoopy Versi Terbaru, Berapa Sih Harga Honda Scoopy Saat Ini?

Bahwa setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara RI sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Bahkan bagi setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 
Rp 3 juta," tutupnya.


Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa