Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Ingat Perpanjang SIM yang Alamat KTP Sudah Pindah ke Luar Daerah, Begini Cara Urusnya

M. Adam Samudra - Jumat, 17 April 2020 | 12:55 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
dok.tribunnewsbogor.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)

GridOto.comSurat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang cukup penting bagi pengendara.

Mengingat begitu pentingnya SIM ini, warga banyak memilih jauh-jauh hari untuk memperpanjang supaya masa berlakunya tidak telat.

Namun bagi sebagian orang, perubahan alamat yang ada di KTP seringkali membuat pemilik SIM kebingungan cara untuk memperpanjangnya.

Terus bagaimana ya cara memperpanjang SIM yang alamatnya sudah pindah?

Baca Juga: Jasa Marga Temukan Banyak Pengemudi Belum Jaga Jarak Antar Penumpang

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi SIM Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Edwin berikan penjelasannya.

"Pada saat perpanjangan SIM diharapkan untuk membawa e-KTP. Nanti pada saat perpanjangan akan disesuaikan dengan alamat terbaru sesuai dengan NIK pada KTP. Bahkan untuk koreksi data hanya sebentar tidak sampai satu menit," kata Kompol Lalu saat dihubungi GridOto.com, Jumat (17/4/2020).

Bahkan saat ini perpanjangan SIM sudah bisa dilaksanakan secara online.

Meski alamat sudah berganti, pemilik SIM tetap bisa memperpanjang SIM di wilayah sesuai dengan alamat yang baru.

"SIM itu sudah bisa melalui online, saya berikan contoh misalnya, si A awalnya dari Bogor, terus pindah ke Tangerang, si A bisa perpanjang di Tangerang karena sudah online. Contoh lain, misal si B dari Papua lagi bertugas di Aceh, SIM-nya si B bisa di perpanjang di Aceh," kata Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin saat dihubungi.

"Demikian seterusnya karena SIM itu sudah online. Sehingga perpanjang SIM itu tidak harus di Polres awal pembuatan SIM," sambungnya.

Baca Juga: Beredar Gambar Renderan SUV Terbaru Toyota, Penampakan Fortuner Facelift?

Dengan syarat pada saat pembuatan SIM baru menggunakan data e-KTP. Tidak perlu membawa surat mutasi SIM dari Polres lama.

Dengan syarat pada saat pembuatan SIM baru menggunakan data e-KTP. Tidak perlu membawa surat mutasi SIM dari Polres lama.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan antara lain :

1. Kartu identitas (e-KTP/paspor) dan fotokopiannya
2. Membawa SIM asli yang lama
3. Surat keterangan sehat jasmani
4. Biaya perpanjangan SIM C senilai Rp 75 ribu dan SIM A senilai Rp 80 ribu, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa