Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Tahu Belum? Ini Formasi Duduk Pada Kendaraan Pribadi Saat PSBB

Ahyan Putra - Rabu, 15 April 2020 | 16:15 WIB
Sudah Tahu Belum? Ini Formasi Duduk Pada Kendaraan Pribadi Saat PSBB
Kompas.com
Sudah Tahu Belum? Ini Formasi Duduk Pada Kendaraan Pribadi Saat PSBB

GridOto.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diberlakukan di DKI Jakarta sejak Jumat, (10/4/2020). Selain itu, beberapa daerah seperti Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Depok juga sudah menerpakan PSBB mulai hari ini, Rabu (15/4).

PSBB diterapkan untuk mengendalikan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Nah, sobat GridOto sudah tahu belum petunjuk teknis pelaksanaan PSBB pada bidang transportasi kendaraan pribadi?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan tentang pelaksanaan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2020.

Baca Juga: 85 Check Point Disebar Pada Sejumlah Titik di Bogor Raya Selama PSBB

Berkaitan dengan hal tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melalui akun instagram @dishubdkijakarta telah melakukan sosialisasi mengenai formasi duduk pada kendaraan pribadi selama PSBB.

Dalam unggahan tersebut, tertulis Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta No. 71 Tahun 2020 tentang batasan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas angkut masing-masing moda transportasi.

Instagram/@dishubdkijakarta

Pertama, untuk jenis kendaraan mobil berkursi dua baris, jumlah maksimal tiga penumpang, di mana formasinya satu pengemudi dan dua penumpang duduk di belakang.

Baca Juga: Kabupaten Bogor Siap Berlakukan PSBB Besok, Enggak Patuhi Aturan Bakal Diminta Putar Balik

Editor : Fendi
Sumber : Instagram

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa