Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pembatasan Moda Transportasi Segera Berlaku, Bagaimana Nasib Pemudik?

M. Adam Samudra - Rabu, 8 April 2020 | 17:05 WIB
Ilustrasi mudik lebaran
Kompas.com
Ilustrasi mudik lebaran

GridOto.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berlaku mulai Jumat (10/4/2020) mendatang.

Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Oleh karena itu, pembatasan ini akan berlangsung hingga 23 April 2020.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menyusun aturan PSBB baik di DKI Jakarta maupun wilayah lainnya yang juga akan menjadi acuan untuk pengendalian mudik 2020.

Baca Juga: Horee! Polisi Jamin Tidak Ada Tilang Saat Mudik 2020, Cuma Ada Aturan Baru

“Pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Jika ada yang berkeras akan mudik, semuanya harus memenuhi persyaratan dan protokol yang ketat," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati melalui keterangannya di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Tak hanya itu, pihaknya juga tengah menyelesaikan adanya buku panduan atau petunjuk teknis mudik 2020.

"Untuk itu kami juga tengah memfinalisasi buku teknis mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah terutama yang telah ditetapkan sebagai PSBB," paparnya.

Lebih lanjut Adita menjelaskan, beberapa kebijakan yang akan diterapkan terkait pengetatan kegiatan mudik diantaranya pengaturan jarak fisik (Physical Distancing) pada angkutan umum. 

Baca Juga: Mobil Jarang Dipakai Selama WFH, Waspada Gejala Kerusakan Rem Mobil

Adapun jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.

Selanjutnya, untuk kebijakan sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.

Selain itu, bagi masyarakat yang tetap mudik terutama yang berasal dari wilayah ditetapkan sebagai PSBB diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari.

“Kami berharap aturan ini bisa menurunkan keinginan masyarakat melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB,  termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid 19," ucapnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2020 Ini Motor Hanya Boleh 1 Orang, Jika Lebih Silakan Putar Balik

Untuk diketahui, berdasarkan survey yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Baitbanghub) tentang Pengaruh Wabah Covid-19 Terhadap Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2020, ditemukan bahwa dari 42 ribu responden yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Sebanyak 56 persen responden menyatakan tidak akan mudik, 37 persen menyatakan belum memutuskan untuk mudik, dan 7 persen menyatakan sudah mudik," tutupnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa