Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sri Mulyani Usul Motor dan Mobil Kena Cukai, Prediksi Bisa Dapat Rp 15,7 Triliun Per Tahun

Gayuh Satriyo Wibowo - Kamis, 20 Februari 2020 | 16:50 WIB
Ilustrasi perakitan mobil
Astra
Ilustrasi perakitan mobil

GridOto.com - Pemerintah berencana mengenakan cukai terhadap kendaraan bermotor seperti motor dan mobil.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2).

Memang belum matang, namun saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sedang menggodok rencana pengenaan cukai tersebut.

Menurut perhitungan kasar, jika cukai tersebut diaplikasikan, Kemenkeu memprediksi bakal adanya peningkatan pendapatan negara sekitar Rp 15,7 triliun per tahun, dilansir dari Kontan.co.id.

(Baca Juga: Sri Mulyani Usul Kendaraan Bermotor Kena Cukai, Hitungannya Berdasarkan Gas Emisi)

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati
Kompas.com
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan mekanisme pengenaan cukai pada kendaraan mobil dan sepeda motor pada dasarnya sama saja dengan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang selama ini digunakan.

“Sebelumnya kami sudah mengenakan juga dengan skema PPnBM untuk kendaraan bermotor dengan ber-cc (kapasitas silinder) besar," tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Rabu (19/2).

"Tapi seharusnya instrumen yang lebih tepat adalah cukai walaupun kami lihat efeknya mungkin akan sama saja,” tambahnya.

Perlu diketahui, pemerintah beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Permerintah (PP) Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

(Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Ternyata Suka Mobil Listrik, Pernah Pinjam Tesla Model 3 Milik Teman Saat di Amerika)

PP terbaru tersebut menyebutkan bahwa pengenaan PPnBM kendaraan roda empat bukan lagi dari jenis dan kubikasi mesin.

Kini penghitungan PPnBM mobil berdasarkan besaran gas emisi karbondioksida (CO2) yang dikeluarkan.

Jika usulan cukai ini disetujui DPR, maka potensi penerimaan cukai kendaraan bermotor ini setidaknya sama dengan penerimaan berdasarkan PPnBM sebagai konsekuensi pengalihan.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Pungutan cukai mobil dan sepeda motor bisa hasilkan Rp 15,7 triliun"

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : Kontan.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa