Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Puluhan Motor Bodong di Bangkalan Bisa Diambil Pemiliknya, Tapi Ada Syaratnya!

Dia Saputra - Sabtu, 8 Februari 2020 | 14:38 WIB
Barang bukti sebanyak 77 unit sepeda motor bodong hasil penggerebekan terparkir di Mapolres Bangkalan, Jumat (7/2/2020)
Surya.co.id
Barang bukti sebanyak 77 unit sepeda motor bodong hasil penggerebekan terparkir di Mapolres Bangkalan, Jumat (7/2/2020)

GridOto.com - Setelah melakukan penggerebekan di rumah motor bodong yang berada di Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menyita puluhan unit motor.

Dalam penggerebekan ini, Satreskrim dibantu oleh Satsabhara Polres Bangkalan pada, Selasa (04/02/2020) sore.

"Dari rumah tersebut, polisi mendapatkan sebanyak 77 unit sepeda motor yang diduga hasil dari tindak kejahatan," ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Agus Sobarnapraja, Jumat (07/02/2020).

Puluhan motor beragam jenis dan merek itu diangkut menggunakan tujuh truk dan tiba di Mapolres Bangkalan pada pukul 23.19 WIB.

(Baca Juga: Roda Xpander Cross Terlalu ‘Masuk’, Ini Penjelasan Mitsubishi)

Ia memaparkan, hasil pengembangan di Surabaya terdata sebanyak lima Laporan Polisi (LP) terkait kehilangan sepeda motor.

Sedangkan di Bangkalan, lanjut Agus, motor-motor tersebut terdata berasal dari Kecamatan Tanjung Bumi, Blega, Sepulu, dan Klampis.

Puluhan motor dari berbagai merek dan tipe kendaraan kini terparkir rapi di sisi timur atau di depan gedung pengurusan SIM Polres Bangkalan.

(Baca Juga: Kendaraan ODOL Siap-siap Kena Razia di Tol Wilayah Jatim, Digelar Setiap Hari dan Lokasinya Acak!)

Editor : Fendi
Sumber : Surya.co.id

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa