Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Masih Berani Lewat JLNT Kasablanka? Polisi Sudah Pasangi Kamera ETLE

M. Adam Samudra - Senin, 3 Februari 2020 | 10:41 WIB
Polisi akan menindak tegas para pemotor yang melintas di JLNT Casablanca
Wartakotalive.com
Polisi akan menindak tegas para pemotor yang melintas di JLNT Casablanca

GridOto.com - Pengendara motor yang biasanya suka menerobos naik ke jalan layang nontol (JLNT) Casablanca, Setiabudi, Jakarta Selatan, kali ini enggak akan bisa lolos dari jerat hukum.

Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal memasang kamera tilang electronic traffic law enforcement (ETLE) portabel untuk menindak pengendara sepeda motor yang menerobos.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar pun membenarkan hal tersebut.

"Iya betul sekali, nanti akan kita pasang portabel. Jadi pada jam-jam sibuk akan kita lakukan penindakan terhadap para pemotor yang masih berani nekat menerobos," kata Fahri kepada GridOto.com di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Fahri menambahkan, pemasangan kamera portable bersifat sementara, karena nantinya akan dipasang kamera permanen di sana.

(Baca Juga: Video Pengendara Motor Lewat JLNT Casablanca. Pelanggarannya Banyak!)

Kamera portable itu, sementara ini akan digunakan pada pagi dan sore hari.

Diketahui, kendati sudah terpasang rambu larangan, sejumlah pengendara motor masih terlihat menerobos JLNT Casablanca.

Hal ini terjadi karena kesadaran berlalu lintas pengendara sepeda motor masih sangat minim.

Belakangan ini polisi memang sedang siaga melakukan penjagaan di JLNT, mengingat cukup banyak pemotor yang masih nekat melintas, apalagi ketika jam masuk kantor dan pulang kerja, yaitu pagi dan sore hari.

(Baca Juga: Terciduk Razia, 13 Pemilik Kendaraan Langsung Bayar Pajak di Tempat, Total Tunggakan Sampai Rp 13 Juta)

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar isyarat rambu lalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Bagaimana, sob.. mau dipenjara atau denda Rp 500 ribu gara-gara menerobos jalan layang nontol Casablanca?

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa