Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners

Street Manners: Menyeberang Jalan Ada Aturannya, Kalau Tertabrak Jangan Langsung Kendaraan yang Disalahkan

Ditta Aditya Pratama - Selasa, 28 Januari 2020 | 21:22 WIB
Ilustrasi: Orang-orang melintas di tempat penyeberangan jalan di Fukuoka, Jepang, tanpa diganggu oleh kendaraan
Alex Pangestu
Ilustrasi: Orang-orang melintas di tempat penyeberangan jalan di Fukuoka, Jepang, tanpa diganggu oleh kendaraan

GridOto.com - Biasanya kalau ada kejadian penyeberang jalan yang tertabrak, langsung kendaraan yang disalahkan.

Padahal belum tentu juga kendaraannya yang salah, apalagi kendaraan besar yang tidak bisa mengerem mendadak macam truk atau bus.

Urusan menyeberang jalan, tentu di tempat yang sudah disediakan macam zebra cross atau jembatan penyeberangan.

Kalau tidak ada fasilitas itu, yang penting lihat dulu kondisi jalanan, beri isyarat kepada kendaraan, dan segeralah menyeberang.

(Baca Juga: Street Manners: Berkendara Juga Jangan Ugal-ugalan, Harus Hormati Pejalan Kaki dan Pesepeda)

Padahal pejalan kaki sudah diwajibkan untuk menyeberang pada tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih tepatnya, pada pasal 132 ayat 1 bagian b yang berbunyi: “Pejalan Kaki wajib: b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

Masih sering kita melihat pejalan kaki yang nekat menyeberang jalan sembarangan.

Padahal perilaku tersebut sangatlah membahayakan, baik untuk diri mereka sendiri, maupun para pengguna jalan.

Pejalan kaki menyeberang sembarangan
Pradana/GridOto
Pejalan kaki menyeberang sembarangan

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa