Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Street Manners

Street Manners: Berkendara Jangan Ugal-ugalan, Harus Hormati Pejalan Kaki dan Pesepeda

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 28 Januari 2020 | 18:10 WIB
Pengendara yang terobos jalur sepeda bakal kena denda
Angga Bhagya Nugraha/Wara Kota
Pengendara yang terobos jalur sepeda bakal kena denda

GridOto.com - Mampu berkendara di jalan raya tidak melulu tentang bisa mengemudikan kendaraan bermotor.

Namun memahami hukum serta hak dan kewajiban di jalan raya tak dapat terelakkan.

Salah satunya adalah mengutamakan keselamatan pengguna jalan yang bukan kendaraan bermotor.

Hal tersebut tertulis dalam Undang-undang No 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi;

(Baca Juga: Street Manners : Tertib Lalu Lintas Jangan karena Ada Polisi, Tapi Bisa Jadi Kesadaran Setiap Hari)

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di  Jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda".

Caranya, pengendara kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat tidak melanggar jalur sepeda yang ada di jalan.

Selain itu tidak melintas di trotoar yang mana dapat membahayakan pejalan kaki.

Selain itu dengan mengurangi kecepatan saat bertemu dengan  pejalan kaki yang akan menyeberang.

(Baca Juga: Street Manners: Gak Bisa Asal Tancap Gas, Kenali Batas Kecepatan Berkendara Agar Tak Celaka)

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 116 Ayat 2 poin f;

"Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika; f. melihat dan mengetahui ada Pejalan Kaki yang akan menyeberang"

Hal tersebut juga disampaikan akun Instagram Ntmc_polri.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa