Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mahasiswa UKI Gugat Pasal Nyalakan Lampu Siang Hari ke MK, Ini Komentar Indonesia Traffic Watch

M. Adam Samudra - Sabtu, 11 Januari 2020 | 21:50 WIB
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi
Otomotifnet gridoto.com
Ilustrasi motor yang ditilang Polisi

Serta menjadikan tertib berlalu lintas adalah budaya dan bagian dari kebutuhan hidup yang harus selalu ditaati.

(Baca Juga: Pemerintah Dukung Skuter Listrik Baru Elvindo, Harjanto: Kendaraan Listrik Ada yang Murah)

Gugatan itu karena Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB.

Eliadi ditilang lantaran lampu sepeda motornya tidak menyala.

Saat terkena tilang, dia menyebut sempat mengajukan protes terkait aturan menyalakan lampu saat siang hari.

Bahkan saat dijelaskan, Eliadi tak puas dengan alasan petugas lalu lintas.

Editor : Fendi

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa