Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Tilang Elektronik di Kota Lain, Ini Prosedur Penilangannya

Hendra - Senin, 30 Desember 2019 | 12:40 WIB
Ilustrasi ETLE atau tilang elektronik
Ilustrasi ETLE atau tilang elektronik

GridOto.com- Saat berkunjung ke kota lain, tanpa disadari sobat terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (E-TLE).

Nah, bagaimana prosedur atau proses penilangan yang akan dikenakan sobat.

Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Budi Indra Dermawan, menyebutkan proses sama saja dengan tilang elektronik kendaraan di satu kota yang sama. 

"Bagi pengendara yang berasal dari luar Surabaya yang melakukan pelanggaran di Surabaya akan dikirimkan sesuai dengan wilayah asal Nomor Polisi kendaraannya," jelasnya.

(Baca Juga: Tahun Depan ETLE Berlaku Untuk Motor, Pengamat Komentar Begini)

Misalkan, si pengendara mengendarai mobil dengan alamat atau wilaah nomor polisi Banyuwangi.

“Nanti kami kirimnya bukti tilang ke alamat nopol Banyuwangi konfirmasinya ke Polres Banyuwangi," jelas Kombes Pol Budi Indra Dermawan.

Jika pelanggar menerima dan menyetujui bukti tilang yang diberikan, maka pelanggar bisa melakukan pembayaran langsung dari Banyuwangi.

Bagaimana jika pelanggar menyanggah bukti tilang yang diberikan.

"Jika mereka tidak menerima, maka bisa mengikuti sidang di Surabaya,” jelas Dirlantas Polda Jatim.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa