Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aptrindo Jateng DIY Setuju Aturan Pemasangan Perisai Belakang Truk dari Kemenhub, Ini Alasannya

Naufal Nur Aziz Effendi - Senin, 9 Desember 2019 | 15:28 WIB
Ilustrasi: Mobil ambulans yang mengantarkan jenazah mengalami kecelakaan menghantam bagian belakang truk
Tribun Jateng
Ilustrasi: Mobil ambulans yang mengantarkan jenazah mengalami kecelakaan menghantam bagian belakang truk

GridOto.com - Kementrian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat aturan yang mewajibkan pemasangan perisai belakang truk atau rear protection.

Langkah ini akan diterapkan, mengacu kecelakaan lalu lintas di ruas tol Cikopo-Palimanan (Cipali) yang menewaskan enam orang, beberapa waktu lalu.

Sejumlah kecelakaan di tol didominasi kasus tabrak belakang.

Fatalnya, mobil yang lebih kecil saat tabrak truk dari belakang, seringnya masuk kolong truk.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah dan DIY, Bambang Widjanarko, tak menampik kasus kecelakaan tabrak belakang sering terjadi.

(Baca Juga: Aptrindo Jateng Dukung Razia Truk ODOL di Ruas Tol Semarang-Solo, Ini Alasannya)

"Kasus kecelakaan tabrak belakang sebagian besar terjadi karena human error. Akibat pengemudi mengalami kelelahan, mengantuk dan mengalami micro sleep. Jarang sekali yang terjadi akibat kendaraan rem blong, ban selip atau ban meledak," kata Bambang, dikutip dari TribunJateng.com, Minggu (8/12/2019).

Pemasangan perisai pelindung kolong truk, kata dia, juga sudah diimbau Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono, kepada pemilik truk.

Data dari KNKT, rata-rata terdapat 35 kasus kecelakaan tabrak belakang setiap bulannya yang terjadi di Cipali. Jumlah itu belum termasuk di lokasi lain.

Sebelumnya, Direktorat Jendera Perhubungan Darat Kemenhub mengeluarkan peraturan nomor KP 3396/AJ.502/DRJD/2019 tentang pedoman teknis alat pemantul cahaya tambahan pada kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan.

Editor : Eka Budhiansyah
Sumber : TribunJateng.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa