Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Yuk Kenali Lima Jenis SIM yang Beredar di Indonesia, Apa Saja?

Gayuh Satriyo Wibowo - Selasa, 15 Oktober 2019 | 21:20 WIB
SIM Indonesia akan berlaku di Negara ASEAN.
Motor Plus
SIM Indonesia akan berlaku di Negara ASEAN.

GridOto.com - Salah satu syarat untuk dianggap layak dalam mengendarai kendaraan bermotor di Indonesia yakni dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM memiliki beberapa fungsi dan peruntukannya, yang kadang orang salah mengartikannya.

Bukan sebagai alat agar lolos razia sob, namun SIM merupakan tanda pengenal dan bukti elegibilitas pengendara dalam mengendarai suatu kendaraan.

Karena beragamnya jenis kendaraan bermotor yang dapat digunakan di jalan raya, maka dari itu lahirlah SIM yang dibagi berdasarkan golongannya.

(Baca Juga: Ada Sensor Canggih, Sopir Bus Scania Nggak Bisa Ugal-ugalan, Dipantau Siang Malam!)

Lantas, ada berapa jenis SIM yang beredar di Indonesia saat ini?

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 80, SIM dibagi menjadi 5 jenis untuk perseorangan.

Berikut kelima jenis SIM berdasarkan golongannya.

(Baca Juga: Jangan Salah Membedakan Jenis SIM yang Berlaku di Indonesia)

Editor : Muhammad Ermiel Zulfikar
Sumber : Undang-undang no. 22 tahun 2009

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa